CILACAP - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Permisan Nusakambangan, menyediakan layanan video call untuk warga binaan pemasyarakatan. Layanan video call di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan diselenggarakan setiap hari Senin, selasa, rabu, kamis dan sabtu. Jam pelaksanaanya dari 08.00 - 11.30 Wib dan diperuntukan untuk menghubungi pihak keluarga WBP.
Layanan kunjungan video call ini merupakan bentuk pelayanan kepada WBP untuk menjalin komunikasi kepada keluarga mereka dan pelayanan ini tidak dipungut biaya atau gratis, Selasa (13/09/2022).
Kalapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan menerangkan Layanan video call sebagai kegiatan kunjungan bagi wargabinaan yang ingin mengetahui keadaan warga binaan yang terkendala jarak karena di pulau Nusakambangan.
"Proses monitoring yang dilakukan Kalapas Permisan untuk melihat jalanan proses pengawasan dan kenyamanan saat melakukan layanan video call", paparnya.
Baca juga:
Kemenkumhan Jateng Dorong Desa Sadar Hukum
|
Pada proses monitoring layanan video call tersebut Kalapas menerangkan bahwa Dalam layanan video call yang kami selenggarakan tidak ada penyalahgunaan fasilitas layanan kunjungan apalagi untuk hal-hal yang berhubungan dengan tindakan yang berujung ke tindak pidana.
Dalam kesempatan tersebut Kalapas Permisan juga menyampaikan agar penggunaan fasilitas layanan kunjungan video call dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
"Kepada petugas jaga agar selalu optimal dalam melakukan pendampingan pengawasan fasilitas layanan kunjungan video call ini, " ujar Kalapas, Mardi Santoso.
Fasilitas layanan kunjungan video call diharapkan mempermudah akses komunikasi untuk warga binaan dengan keluarga tanpa harus kontak langsung. Adapun layanan ini hanya dapat melakukan pemanggilan keluar kepada keluarga, dan demi alasan keamanan akses komunikasi maka Layanan Video Call Lapas Kelas IIA Permisan tidak dapat menerima panggilan masuk dari keluarga. Sehingga tingkat keamanan dalam pengawasan akan lebih optimal.
(N.Son/***)