PK Bapas Nusakambangan Penuhi Permintaan dari Kepolisian Resor Kota Cilacap untuk Dampingi ABH

    PK Bapas Nusakambangan Penuhi Permintaan dari Kepolisian Resor Kota Cilacap untuk Dampingi ABH
    PK Bapas Nusakambangan Penuhi Permintaan dari Kepolisian Resor Kota Cilacap untuk Dampingi ABH

    Cilacap - PK Bapas Nusakambangan mendapatkan tugas untuk pendampingan ABH dalam dugaan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang melanggar pasal 363 KUHP. Terhadap ABH yang bersangkutan tidak dapat dilakukan diversi dikarenakan berdasarkan Pasal 7 ayat 2 UU SPPA Nomor 11 Tahun 2012  menyebutkan "Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan: a. diancam dengan pidana penjara di bawah 7  (tujuh) tahun; dan b. bukan merupakan pengulangan tindak pidana". 
    Pencurian yang dilakukan oleh ABH tidak dapat dilakukan diversi dikarenakan ancaman hukuman maksimal 7 tahun dimana bertentangan dengan pasal 7 UU SPPA. Sehingga jalan yang dapat dilakukan yaitu mengikuti proses persidangan sebagaimana yang berlaku, Jum'at (17/02/2023).

    Meskipun ABH tidak mendapat kesempatan untuk diversi, PK dari Bapas Nusakambangan tetap melakukan pendampingan selama proses berlangsung dimana salah satunya PK Bapas Nusakambangan harus membuat Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) untuk proses persidangan ABH nantinya. Dalam proses litmas, salah satu yang harus dilakukan oleh PK yaitu melakukan penggalian data terhadap ABH, Keluarga, Korban serta Pemerintah Setempat. Dan salah satu kegiatan yang dilakukan, PK Bapas Nusakambangan tengah melakukan home visit terhadap aparat desa setemoat dan juga keluarga ABH yang dalam hal ini diwakili oleh paman ABH. PK Bapas Nusakambangan menjelaskan proses yang akan dilalui dan apa saja yang harus dilakukan untuk kelancaran proses hukum yang sedang terjadi. Paman ABH menyatakan kesiapannya untuk mendampingi dan memberikan dukungan bagi keponakannya yang saat ini sedang ditahan oleh pihak berwajib. Paman ABH berharap yang terbaik bagi keponakannya dan menyampaikan penyesalannya akibat kurang pengawasan sehingga keponakannya terlibat dalam tindak pidana pencurian.

    Pada kesempatan kali ini ABH yang didampingi beralamat di Majenang. Aparat desa setempat yang diwakili oleh Kepala Desa, Bapak Suswandi menyampaikan bahwa benar salah satu warganya sedang tersandung kasus pidana. Suswandi berharap agar klien ABH mendapatkan hasil putusan yang terbaik bagi masa depannya.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Jangan Lengah Covid Belum Musnah, Rupbasan...

    Artikel Berikutnya

    PK Bapas Nusakambangan Beri Penguatan Kepada...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Ketua Umum Dharma Pertiwi Resmikan Masjid At-Taqwa di Kabupaten Garut Jawa Barat
    Hendri Kampai: Saat Penjahat dan Penjilat Bersatu dalam Kekuasaan, Hasilnya Pengkhianatan Terhadap Bangsa dan Negara
    Dandim 1710/Mimika Dampingi Kasdam XVII/Cenderawasih Dalam Peresmian dan Serah Terima Gudang Logistik BNPB di Distrik Agandugume Sebagai Bentuk Dukungan Pada Pembangunan di Papua Tengah
    Korbrimob Polri Gelar Kejuaraan Menembak Internasional "Brimob Xtreme 2025"
    Secara Virtual Kepala UPT Se-Nusakambangan Ikuti Upacara Pelantikan Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
    Lapas Karanganyar Hadiri Pengarahan Strategis Virtual Bersama Direktur Jenderal Pemasyarakatan
    PIPAS Nusakambangan - Cilacap HUT - 21 lakukan Ziarah dan Tabur Bunga
    Pelepasan Dua Pegawai terbaik Lapas Karanganyar yang Lolos Seleksi POLTEKIP, Siap Menempuh Tugas Belajar menjadi Calon Taruna di Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP)
    Dukungan Penuh Pegawai Lapas Karanganyar untuk Arif dan Rama, Siap Melangkah ke Dunia Pendidikan sebagai Calon Taruna POLTEKIP
    Secara Virtual Kepala UPT Se-Nusakambangan Ikuti Upacara Pelantikan Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
    Kerjasama Lintas Sektoral, Lapas Besi Kolaborasi dengan Densus 88 Berikan Pembinaan Pada Napiter
    Optimalisasi Pembinaan Pemasyarakatan Melalui Litmas Awal dan Lanjutan Hasil Kerjasama Lapas Karanganyar dan Bapas Nusakambangan
    Lapas Karanganyar Hadiri Pengarahan Strategis Virtual Bersama Direktur Jenderal Pemasyarakatan
    Lengkapi Sarpras Pendukung, Lapas Besi Siapkan IPAL Klinik Pratama
    Komandan Regu Pengamanan LP Pasir Putih Cek Perlengkapan Sarana Inventaris
    Kantor Imigrasi Cilacap Terima Kunjungan Biro SDM Sekjen Kemenkumham Dalam Rangka Monev Pembinaan Kepegawaian
    Peran Penting Penjaga Pintu Utama Lapas Kembangkuning
    Datangi Lapas Permisan, Pembimbing Kemasyarakatan Laksanakan Litmas Perubahan Pidana bagi Narapidana
    Langkah Preventif: Upaya Kemenkumham Jateng dan BPK dalam Mencegah Gangguan Kamtib di Ujung Barat Pulau Nusakambangan

    Ikuti Kami