Pentingnya Pelaksanaan Wajib Lapor Terhadap Klien Pemasyarakatan

    Pentingnya Pelaksanaan Wajib Lapor Terhadap Klien Pemasyarakatan
    Pentingnya Pelaksanaan Wajib Lapor Terhadap Klien Pemasyarakatan

    CILACAP - Klien Pemasyarakatan merupakan seseorang yang memperoleh Program Re-Integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Asimilasi, dan lain sebagainya. Dalam menjalani program tersebut klien pemasyarakatan memiliki kewajiban untuk melaksanakan aturan yang sudah di sepakati melalui penandatanganan kontrak bimbingan saat melakukan registrasi.

    Program pembimbingan dan pengawasan di Balai Pemasyarakatan merupakan tindak lanjut dari program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan Negara (Rutan) tempat klien sebelumnya berada. Bedanya, klien dapat berkumpul bersama keluarga dirumah serta membaur dengan masyarakat secara penuh. Namun masih menanggung hutang pidana yang wajib memperhatikan syarat umum dan khusus dari aturan yang berlaku.

    Bertempat di ruang pelayanan Baladewa (Bapas Melayani di Dermaga Wijayapura) klien (RS) diantar oleh ibu klien sembari membawa kartu wajib lapor yang menjadi tanda bukti lapor diri. Selain membawa kartu, klien juga membawa tugas bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang telah disepakati sebelumnya. Kegiatan tersebut dimulai dengan pencatatan, pembimbingan, hingga foto bersama sebagai tanda bukti daftar hadir. 

    Dalam pembimbingan kali ini, PK Bapas Nusakambangan, Unggul Sanubari menggali informasi terkait kondisi klien RS setelah menjalani program Cuti Bersyarat yang sudah berjalan 3 minggu. Klien menceritakan bahwa saat ini dirinya mulai bersemangat mencari informasi lowongan pekerjaan di area Kabupaten Cilacap dan Kabupaten Banyumas.

    Setelah sebelumnya klien tidak ingin bekerja karena takut menghadapi stigma masyarakat pasca keluar penjara. PK juga memberikan informasi dari berbagai sistem sumber yang sekiranya dibutuhkan klien.

    Pembimbing Kemasyarakatan yang sebelumnya melakukan home visit terus memberikan motivasi serta menyediakan ruang dialog bagi klien agar dirinya mampu menumbuhkan rasa percaya dirinya kembali. Di ruang Baladewa, klien juga menunaikan tugasnya dengan membaca kitab suci Al-Quran. Klien mengaku mulai bisa mengaji semenjak di berikan pembinaan di Lapas sehingga hal baik tersebut perlu untuk dijaga serta ditingkatkan di Bapas.  

    Tidak lupa, PK, Unggul mengingatkan tugas dan tanggungjawab ibu klien selaku penjamin Peran ibu sangat penting, selain membantu mengawasi putra ibu agar tidak melanggar hukum, Kamis (18/08/2022).

    "Penjamin Juga harus mengingatkan putranya untuk menjaga ibadah dan sikap perilaku klien selama di rumah “, tegas PK.

    Setiap pertemuan yang terjadi antara Pembimbing Kemasyarakatan dengan Klien Pemasyarakatan dalam sesi wajib lapor merupakan salah satu sarana penguatan terhadap diri klien itu sendiri bahwa bimbingan konseling yang terjalin dapat menciptakan solusi jalan keluar untuk setiap permasalahan yang tengah dialami.

    (N.Son/***)

    jawa tengah cilacap bapas nusakambangan pk bapas nusakambangan kemenkumham jateng klien warga binaan unggul sanubari pk
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Tepat HUT RI Ke-77, Korban Penganiayaan...

    Artikel Berikutnya

    Narapidana Terorisme, Pembawa Baki Sang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Jaga Situasi Jelang Natal dan Tahun Baru, Babinsa Koramil 1710-01/Kokonao Sampaikan Pesan-Pesan Keamanan Kepada Masyarakat
    Kalapas Besi Dampingi Kunjungan Kerja Stafsus Menteri Imipas, Tinjau Kesiapan Lahan Ketahanan Pangan 
    Tingkatkan Sinergi, Kamtib Lapas Pasir Putih Sambut Kunjungan Polresta Cilacap dan Polsek Nusakambangan
    Tanamkan Integritas Petugas Kementerian Imipas Nusakambangan-Cilacap Ikuti Apel Bersama
    Lapor Diri, Sarana Pembimbingan dan Pengawasan Bagi Klien Bapas Kelas II Nusakambangan
    Alumni Poktekip angkatan 54 LP Pasir Putih Bergabung Sebagai Petugas Pengibar Bendera Merah Putih, di Upacara HARLAH Pancasila
    Aksi Kepedulian Sosial, Lapas Besi beri Bantuan bagi Keluarga Warga Binaan
    Lapas Karanganyar Nusakambangan Selenggarakan Pembekalan Calon PPNPN dengan Penekanan pada Pemahaman Tugas dan Kewajiban
    Menjawab Tantangan Percepatan Litmas Bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Bapas Nusakambangan di Lapas Karanganyar
    Kalapas Besi, Teguh Suroso dan Jajaran Duduk Bersama Bahas Progam Ketapang
    Perubahan Nama Kementerian Hukum dan HAM Menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebagai Langkah Baru dalam Semangat Glorifikasi
    Komandan Regu Pengamanan LP Pasir Putih Cek Perlengkapan Sarana Inventaris
    Kantor Imigrasi Cilacap Terima Kunjungan Biro SDM Sekjen Kemenkumham Dalam Rangka Monev Pembinaan Kepegawaian
    Peran Penting Penjaga Pintu Utama Lapas Kembangkuning
    Datangi Lapas Permisan, Pembimbing Kemasyarakatan Laksanakan Litmas Perubahan Pidana bagi Narapidana
    Langkah Preventif: Upaya Kemenkumham Jateng dan BPK dalam Mencegah Gangguan Kamtib di Ujung Barat Pulau Nusakambangan

    Ikuti Kami