Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan tekankan Perubahan Perilaku Klien Pemasyarakatan dalam Menjalani Program Integrasi

    Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan tekankan Perubahan Perilaku Klien Pemasyarakatan dalam Menjalani Program Integrasi
    Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan tekankan Perubahan Perilaku Klien Pemasyarakatan dalam Menjalani Program Integrasi

    Cilacap - Klien Bapas Nusakambangan melaksanakan apel rutin di ruang pelayanan Baladewa (Bapas Nusakambangan Melayani di Dermaga Wijayapura). Klien berinisial OT yang mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB) tersebut bersyukur dapat menghirup udara bebas lebih cepat. Jatmiko, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Nusakambangan yang memberikan bimbingan memberikan beberapa pesan kepada klien. “Tetap pertahankan kedisiplinan dalam apel ya mas, agar tidak melanggar kewajiban sebagai klien Bapas Nusakambangan”. kata Jatmiko, Kamis (11/05/2023).

    Klien yang berdomisili di Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap tersebut menempuh perjalanan kurang lebih 1 jam untuk sampai di Dermaga Wijayapura. “Bagus mas, walaupun rumahnya jauh tapi tetap rajin apel”, puji Jatmiko, PK Bapas Nusakambangan yang bertugas di Ruang Pelayanan Baladewa hari ini. OT sebagai Klien Bapas Nusakambangan merasa sangat terbantu dengan hadirnya Ruang Pelayanan Baladewa yang memudahkan proses apel. “Untung apelnya tidak perlu nyebrang ke Pulau Nusakambangan ya pak, jadi tidak perlu nunggu kapal” kata OT.

    Dalam kesempatan tersebut PK Bapas Nusakambangan juga mengingatkan kembali Hak-hak dan kewajiban sebagai Klien Pemasyarakatan. “Bulatkan tekad untuk berubah jadi lebih baik, dan jangan melanggar hukum lagi” tambah Jatmiko. Hak-hak dan kewajiban Klien Pemasyarakatan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Kepdirjen PAS) nomor PAS-09.PR.01.02 tahun 2016 antara lain:

    Hak-hak Klien Pemasyarakatan:
    1. Hak untuk melakukan ibadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing
    2. Hak untuk memperoleh pembimbingan
    3. Hak untuk memperoleh konseling
    4. Hak untuk mendapatkan keterampilan
    5. Hak untuk memperoleh perawatan
    6. Hak untuk mendapatkan hidup yang layak di dalam masyarakat
    7. Hak untuk memperoleh pekerjaan
    8. Hak untuk memperoleh informasi terkait pembimbingan
    9. Hak untuk memperoleh ijin ke luar negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku (untuk keperluan 
    berobat dan beribadah)
    10. Hak untuk memperoleh kartu pembimbingan

    Kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Klien Pemasyarakatan:
    1. Kewajiban untuk melapor selama pembimbingan
    2. Kewajiban melaksanakan bimbingan dengan penuh tanggung jawab
    3. Kewajiban menaati peraturan dan program bimbingan
    4. Kewajiban melaporkan apabila terjadi perubahan alamat
    5. Kewajiban melapor apabila terjadi ancaman selama pembimbingan
    6. Kewajiban senantiasa tetap komunikasi dan koordinasi selama masa bimbingan dan masa percobaan selesai.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Laksanakan Program Magang, Poltekip Angkatan...

    Artikel Berikutnya

    Rupbasan Cilacap Selalu Memberi Pelayanan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Dandim 1710/Mimika Dampingi Kasdam XVII/Cenderawasih Dalam Peresmian dan Serah Terima Gudang Logistik BNPB di Distrik Agandugume Sebagai Bentuk Dukungan Pada Pembangunan di Papua Tengah
    Korbrimob Polri Gelar Kejuaraan Menembak Internasional "Brimob Xtreme 2025"
    Kick Off Penerimaan Terpadu Polri 2025. Undangan terbuka Untuk Anak-anak Muda Terbaik Bangsa
    Perayaan Natal Mabes Polri 2024: Refleksi, Komitmen, dan Damai Sejahtera untuk Indonesia
    Secara Virtual Kepala UPT Se-Nusakambangan Ikuti Upacara Pelantikan Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
    Lapas Karanganyar Hadiri Pengarahan Strategis Virtual Bersama Direktur Jenderal Pemasyarakatan
    PIPAS Nusakambangan - Cilacap HUT - 21 lakukan Ziarah dan Tabur Bunga
    Pelepasan Dua Pegawai terbaik Lapas Karanganyar yang Lolos Seleksi POLTEKIP, Siap Menempuh Tugas Belajar menjadi Calon Taruna di Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP)
    Dukungan Penuh Pegawai Lapas Karanganyar untuk Arif dan Rama, Siap Melangkah ke Dunia Pendidikan sebagai Calon Taruna POLTEKIP
    Secara Virtual Kepala UPT Se-Nusakambangan Ikuti Upacara Pelantikan Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
    Optimalisasi Pembinaan Pemasyarakatan Melalui Litmas Awal dan Lanjutan Hasil Kerjasama Lapas Karanganyar dan Bapas Nusakambangan
    Lapas Karanganyar Hadiri Pengarahan Strategis Virtual Bersama Direktur Jenderal Pemasyarakatan
    Lengkapi Sarpras Pendukung, Lapas Besi Siapkan IPAL Klinik Pratama
    Kolaborasi Lapas Karanganyar dan Bapas Nusakambangan untuk Litmas Awal dan Lanjutan Demi Pembinaan Optimal
    Komandan Regu Pengamanan LP Pasir Putih Cek Perlengkapan Sarana Inventaris
    Kantor Imigrasi Cilacap Terima Kunjungan Biro SDM Sekjen Kemenkumham Dalam Rangka Monev Pembinaan Kepegawaian
    Peran Penting Penjaga Pintu Utama Lapas Kembangkuning
    Datangi Lapas Permisan, Pembimbing Kemasyarakatan Laksanakan Litmas Perubahan Pidana bagi Narapidana
    Langkah Preventif: Upaya Kemenkumham Jateng dan BPK dalam Mencegah Gangguan Kamtib di Ujung Barat Pulau Nusakambangan

    Ikuti Kami