Kordinasi Kasubsi BKD dengan PK Bapas Kelas II Nusakambangan dalam Penyusunan Litmas

    Kordinasi Kasubsi BKD dengan PK Bapas Kelas II Nusakambangan dalam Penyusunan Litmas

    Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan merupakan unit pelaksana teknis yang memiliki tugas  dan fungsi pembimbingan, pengawasan, pendampingan dan pembuatan penelitian kemasyarakatan (Litmas). Pembimbing kemasyaratan menjadi tokoh utama dalam pelaksanaan tugas tersebut dimulai dari tahap pra adjudikasi, adjudikasi sampai tahap post adjudikasi.
    Penelitian kemasyarakatan atau yang biasa disebut Litmas merupakan salah satu syarat bagi narapidana bisa mendapatkan haknya yaitu program integrasi baik Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersayarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB). Sehingga ketika narapidana telah memenuhi syarat mendapatkan program integrasi sesuai Peraturan Kementerian Hukum dan HAM RI No. 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat,  Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat maka pihak Lembaga Pemasyarakatan akan mengirimkan permintaan pembuatan Litmas kepada Balai Pemasyarakatan.
    Permintaan penelitian kemasyarakatan akan dikirimkan Lembaga Pemasyarakatan maupun Balai Pemasyarakatan lainya melalui Aplikasi Sumaker (Surat Masuk Keluar) ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan, setelah itu oleh pihak Bapas akan dilakukan register dan penunjukan Pembimbing Kemasyarakatan untuk menyusun penelitian kemasyarakatan narapidana tersebut.
    Pejabat yang berwenang menunjuk pembimbing kemasyarakatan adalah Kasubsi Bimbingan Kemasyarakatan Klien Dewasa berkordinasi dengan Kepala Balai Pemasyarakatan.  Raden Adhie Hindarto, SH selaku Kasubsi Bimkemas Klien Dewasa di Bapas Kelas II Nusakambangan menyampaikan bahwa “Penunjukan pembimbing kemasyarakatan dilakukan sesuai dengan kriteria tindak pidana klien sesuai dengan kapasitas pembimbing kemasyarakatan. 
    Setelah pembimbing kemasyarakatan sudah ditunjuk maka petugas akan melaksanakan penggalian data guna menyusun penelitian kemasyarakatan sebagai syarat wajib narapidana untuk mendapatkan program integrasi sosial.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Operator P2HAM Lapas Pasir Putih Ikuti Sosialisasi...

    Artikel Berikutnya

    Monitoring dan Evaluasi, Kasi Admin Kamtib...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Sambut Natal Penuh Kedamaian, WBP Lapas Besi Ikuti Ibadah Bersama Yayasan Pelayanan Kasih Bethesda
    Optimalisasi Pembinaan Pemasyarakatan Melalui Litmas Awal dan Lanjutan Hasil Kerjasama Lapas Karanganyar dan Bapas Nusakambangan
    Lengkapi Sarpras Pendukung, Lapas Besi Siapkan IPAL Klinik Pratama
    Kolaborasi Lapas Karanganyar dan Bapas Nusakambangan untuk Litmas Awal dan Lanjutan Demi Pembinaan Optimal
    Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Arahkan Pelaksanaan Panen Raya dan Penyerahan Bantuan Sosial Serentak Serta Launching Inkopasindo
    Lapas Besi Fasilitasi Belasan Warga Binaan Tempuh Ujian Akhir Semester Progam Kejar Paket
    Optimalisasi Pembinaan Pemasyarakatan Melalui Litmas Awal dan Lanjutan Hasil Kerjasama Lapas Karanganyar dan Bapas Nusakambangan
    Lengkapi Sarpras Pendukung, Lapas Besi Siapkan IPAL Klinik Pratama
    Menjawab Tantangan Percepatan Litmas Bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Bapas Nusakambangan di Lapas Karanganyar
    Kalapas Besi, Teguh Suroso dan Jajaran Duduk Bersama Bahas Progam Ketapang
    Langkah Besar Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Bapas Nusakambangan dalam Mewujudkan Percepatan Litmas di Lapas Karanganyar
    Komandan Regu Pengamanan LP Pasir Putih Cek Perlengkapan Sarana Inventaris
    Kantor Imigrasi Cilacap Terima Kunjungan Biro SDM Sekjen Kemenkumham Dalam Rangka Monev Pembinaan Kepegawaian
    Peran Penting Penjaga Pintu Utama Lapas Kembangkuning
    Datangi Lapas Permisan, Pembimbing Kemasyarakatan Laksanakan Litmas Perubahan Pidana bagi Narapidana
    Langkah Preventif: Upaya Kemenkumham Jateng dan BPK dalam Mencegah Gangguan Kamtib di Ujung Barat Pulau Nusakambangan

    Ikuti Kami