CILACAP - Kalapas Cilacap bersama dengan Jajaran Ka-UPT Se-Nusakambangan dampingi Kadivpas Kemenkumham Jateng (Supriyanto) bagikan SK Remisi Waisak di Lapas Permisan Nusakambangan, Senin ((16/05/2022).
Dalam rangka pengimplementasian Program Integrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, penyerahan hak remisi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan dilaksanakan dengan baik.
Baca juga:
ALADIN, solusi mudah Klien untuk wajib lapor
|
Penyerahan SK Remisi Waisak diikuti oleh Ka.UPT se-Nusakambangan meliputi : Kalapas Kelas I Batu, Kalapas Kelas IIA Besi, Kalapas Narkotika Kelas IIA Nusakambangan, Kalapas Kelas IIA Pasir Putih, Kalapas Kelas IIA Kembang Kuning, Kepala Bapas Nusakambangan, Kalapas Terbuka Nusakambangan, Kalapas Kelas IIB Cilacap, dan Kepala Rubasan Cilacap.
Remisi sendiri merupakan Program Integrasi Pemasyarakatan berupa pengurangan masa pidana bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang berkeyakinan Buddha.
Sesuai dengan isian yang termaktub dalam Pasal 1 Ayat 1 Keputusan Presiden RI No. 174 Tahun 1999, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani masa pidana terkecuali pidana mati atau seumur hidup.
Kadivpas memberikan beberapa arahan kepada semua Ka-Upt Se-Nusakambangan Cilacap. Hal ini dilakukan demi tercapainya nilai-nilai kecakapan yang kian membaik dalam kinerja Kemeterian. Mengurus serta memberikan hak-hak warga binaan secara baik dan benar. Sebagaimana dalih lambang Pengayoman yang selalu tegak dalam kesejahteraan Hukum dan HAM.
"Remisi adalah sebuah hak bagi mereka yang telah berkelakuan baik selama masa pidana. Diharap segala bentuk program remisi khusus dapat terlaksana dan diberikan kepada mereka yang berhak saat hari raya keyakinan mereka masing-masing", Ucap Kadivpas.
(N.SoN)