Dampingi Sidang Online, PK Bapas Nusakambangan Berikan Motivasi Pada Klien Anak

    Dampingi Sidang Online, PK Bapas Nusakambangan Berikan Motivasi Pada Klien Anak
    Dampingi Sidang Online, PK Bapas Nusakambangan Berikan Motivasi Pada Klien Anak

    Cilacap – Kegiatan Pendampingan Anak Berkonflik dengan Hukum merupakan salah satu tugas pokok Pembimbing Kemasyarakatan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: 41 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan. Menjaga kondisi psikologi tetap stabil hingga memastikan hak-hak klien anak terpenuhi selama proses persidangan, merupakan salah satu tugas pembimbing kemasyarakatan dalam melakukan fungsi pendampingan. Hal ini juga diterapkan oleh Endang Sriningsih, pembimbing kemasyarakatan Ahli Pertama Bapas Kelas II Nusakambangan, Kemenkumham Kanwil Jateng saat mendampingi klien anak dalam persidangan  tuntutan jaksa penuntut umum di Lapas Kelas IIB Cilacap, Senin (10/04/2023).

    Penanganan perkara pidana anak berbeda dengan penanganan perkara dewasa, penanganan terhadap anak tersebut bersifat khusus dan diatur dalam peraturan tersendiri. Terbitnya UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) merupakan upaya serius negara dalam menjaga dan melindungi anak-anak Indonesia saat menjalani proses hukum.

    Sidang yang digelar secara virtual ini, memiliki agenda yaitu pembacaan tuntutan dakwaan terhadap klien anak Yayan (samara) yang dalam hal ini melanggar Pasal 363 KUHP. Dalam giat pendampingan, Pembimbing Kemasyarakatan tetap memberikan motivasi dan penguatan terhadap klien saat mengetahui hasil tuntutan dari jaksa penuntut umum. 

    “Mas Yayan harus semangat, jadikan pelajaran untuk lebih baik ke depannya bahwa dalam melakukan sesuatu harus memikirkan konsekuensinya, terlebih lagi tindakan melanggar hukum”, tegas Endang saat pendampingan.

    Lewat persidangan online, Yayan tampak menitikkan air mata melakukan pembelaan dan meminta keringanan kepada hakim. Yayan mengungkapkan bahwa kejadian ini akan menjadi hal yang terakhir dan tidak akan mengecewakan kedua orang tuanya lagi.

    “Saya mohon keringanan hukuman yang mulia. Saya menyesal dan tidak akan mengulanginya lagi”, ujar Yayan dalam persidangan.

    Diakhir persidangan, pembimbing kemasyarakatan juga meminta klien anak agar selalu menaati tata tertib lapas dan selalu patuh kepada arahan petugas lapas.

    Selain Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Nusakambangan, anak juga didampingi wali dan penasehat hukum. Pendampingan disetiap proses peradilan pidana oleh Pembimbing Kemasyarakatan untuk memastikan kepentingan terbaik bagi anak dalam setiap tingkat proses peradilan sesuai dengan amanat UURI Nomor : 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

    Kehadiran PK Bapas dalam setiap pelaksanaan pendampingan merupakan hal yang penting karena selain sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi, juga sebagai bentuk dukungan moril kepada keluarga ABH dan juga pemenuhan hak ABH sendiri.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Lapas Khusus Karanganyar Nusakambangan Ucapkan...

    Artikel Berikutnya

    Patuhi SOP Lapas Super Maximum Security...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Dandim 1710/Mimika Dampingi Kasdam XVII/Cenderawasih Dalam Peresmian dan Serah Terima Gudang Logistik BNPB di Distrik Agandugume Sebagai Bentuk Dukungan Pada Pembangunan di Papua Tengah
    Korbrimob Polri Gelar Kejuaraan Menembak Internasional "Brimob Xtreme 2025"
    Kick Off Penerimaan Terpadu Polri 2025. Undangan terbuka Untuk Anak-anak Muda Terbaik Bangsa
    Perayaan Natal Mabes Polri 2024: Refleksi, Komitmen, dan Damai Sejahtera untuk Indonesia
    Secara Virtual Kepala UPT Se-Nusakambangan Ikuti Upacara Pelantikan Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
    Lapas Karanganyar Hadiri Pengarahan Strategis Virtual Bersama Direktur Jenderal Pemasyarakatan
    PIPAS Nusakambangan - Cilacap HUT - 21 lakukan Ziarah dan Tabur Bunga
    Pelepasan Dua Pegawai terbaik Lapas Karanganyar yang Lolos Seleksi POLTEKIP, Siap Menempuh Tugas Belajar menjadi Calon Taruna di Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP)
    Dukungan Penuh Pegawai Lapas Karanganyar untuk Arif dan Rama, Siap Melangkah ke Dunia Pendidikan sebagai Calon Taruna POLTEKIP
    Secara Virtual Kepala UPT Se-Nusakambangan Ikuti Upacara Pelantikan Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
    Optimalisasi Pembinaan Pemasyarakatan Melalui Litmas Awal dan Lanjutan Hasil Kerjasama Lapas Karanganyar dan Bapas Nusakambangan
    Lapas Karanganyar Hadiri Pengarahan Strategis Virtual Bersama Direktur Jenderal Pemasyarakatan
    Lengkapi Sarpras Pendukung, Lapas Besi Siapkan IPAL Klinik Pratama
    Kolaborasi Lapas Karanganyar dan Bapas Nusakambangan untuk Litmas Awal dan Lanjutan Demi Pembinaan Optimal
    Komandan Regu Pengamanan LP Pasir Putih Cek Perlengkapan Sarana Inventaris
    Kantor Imigrasi Cilacap Terima Kunjungan Biro SDM Sekjen Kemenkumham Dalam Rangka Monev Pembinaan Kepegawaian
    Peran Penting Penjaga Pintu Utama Lapas Kembangkuning
    Datangi Lapas Permisan, Pembimbing Kemasyarakatan Laksanakan Litmas Perubahan Pidana bagi Narapidana
    Langkah Preventif: Upaya Kemenkumham Jateng dan BPK dalam Mencegah Gangguan Kamtib di Ujung Barat Pulau Nusakambangan

    Ikuti Kami