Cilacap - Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Cilacap, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Nusakambangan melaksanakan pendampingan tahap II untuk Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam rangka pelimpahan berkas dari Polresta Cilacap ke Kejaksaan Negeri Cilacap. Berkas kelima ABH dengan inisial FJ, KD, VS, DD, dan AD telah dinyatakan lengkap (P21). Suasana haru pecah saat ABH bertemu dengan orangtua masing-masing yang juga turut diundang dalam kesempatan ini, Rabu (01/02/2023).
Pada Acara Limpah Perkara yang berlangsung sejak pukul 13.00 WIB hingga pukul 16.30 WIB ini, pihak Kejaksaan Negeri Cilacap melakukan verifikasi berkas terkait identitas, dugaan tindak pidana, kronologi, barang bukti, serta hal-hal lain yang berkaitan dengan kasus yang dialami ABH. Hadir dalam kegiatan ini, Pihak Kejaksaan Negeri Cilacap, ABH, Orangtua ABH, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Penasihat Hukum. Dalam pemeriksaan tersebut ABH mengakui segala perbuatannya sesuai dengan BAP yang telah dibuat pada saat di Polresta Cilacap. Selanjutnya berkas diterima oleh Kejaksaan dan dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Cilacap.
Baca juga:
Kemenkumhan Jateng Dorong Desa Sadar Hukum
|
Kegiatan Pendampingan ini merupakan bentuk pelaksanaan amanat Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) Nomor 11 Tahun 2012. Jatmiko, PK Bapas Nusakambangan yang melaksanakan pendampingan berpesan pada ABH “Kamu harus sholat tepat waktu dan perbanyak do’a” kata Jatmiko. Jatmiko juga berpesan pada ABH untuk tetap kooperatif dalam pelaksanaan sidang nantinya. “Hanya Allah yang dapat membolak-balikkan hati manusia, mintalah pertolongan pada Allah untuk mendapatkan hasil yang terbaik” pungkas Jatmiko.